Pada tanggal 12 Desember 2015 hingga 19 Januari 2018 terdapat 172 negara yang meratifikasi Paris Agreement termasuk Indonesia yang ikut menandatangani perjanjian tersebut pada tanggal 22 April 2016, yang kemudain diratifikasi pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change yang diundangkan pada 25 Oktober 2016.
Perubahan iklim merupakan hal yang sering terjadi yang merupakan dampak dari pemanasan global (global warming). Perubahan ini berpengaruh terhadap perubahan suhu bumi, distribusi curah hujan dan juga mencairnya es di kutub yang dapat berdampak luas bagi kehidupan manusia. Perubahan yang terus menerus terjadi dapat berpengaruh pula terhadap konteks sosial ekonomi masyarakat pesisir khusus nya bagi masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan. Sebagai salah satu pihak yang menandatangani perjanjian tersebut Indonesia memberikan konsep adaptasi terhadap perubahan iklim. Dari data penelitian yang pernah dilakukansebelumnya sejak tahun 2015 rumah tengga nelayan merupakan hak yang paling terdampak terhadap perubahan iklim sebagai contoh kenaikan muka air laut, banjir rob, dan perubahan cuaca yang drastis. Lalu pada tahun 2020 menunjukan kenaikan muka air laut telah menggenangi rumah warga dan fasilitas umum sepanjang hari.
Oleh sebab itu dalam rangka Hibah Bima dari Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 7 sampai dengan 8 Desember 2023 Fakultas Hukum Universitas Pancasila melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perubahan Iklim dan Inovasi Penanda Rumpon di wilayah Desa Umbul Tanjung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari perangkat desa dan warga Desa Umbul Tanjung.
Dari sosialisasi yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila menemukan bahwa nelayan nelayan dari wilayah lain seperti wilayah Labuan dan Panimbang sering menggunakan alat penangkap ikan modern, sehingga nelayan di wilayah Umbul Tanjung yang rata-rata merupakan nelayan tradisional mendapt hasil tangkapan yang sangat minim. Para nelayan dari Desa Umbul Tanjung sering melakukan protes terhadap nelayan dari Desa Labuan dan Panimbang namun protes tersebut tidak dianggap serius oleh Para Nelayan dari Desa Labuan dan Panimbang. Akibat dari tidak dianggap seriusnya protes dari Nelayan Desa Umbul Tanjung mengakibatkan Para Nelayan tersebut melakukan aksi kriminal seperti melakukan pembakaran kapal.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada warga mengenai dampak perubahan iklim, serta memberikan pengetahuan bagi warga mengenai pengembangan teknologi penangkapan ikan sebagai suatu adaptasi dari perubahan iklim. Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini pengetahuan warga mengenai dampak perubahan iklim meningkat, serta peningkatan pengetahuan mengenai adaptasu terhadap perubahan iklim tersebut.