Tentang

Tentang UPPM

Pelaksanaan riset di perguruan tinggi diatur dalam pasal 46 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 yang diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Oleh karena itu, Universitas Pancasila (UP) perlu meningkatkan dan menyelaraskan pelaksanaan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada Pasal 52 ayat (1) dan (2) Permendikbud No. 3 tahun 2020 disebutkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Penelitian (riset) harus dikelola ole suatu unit kerja dalam hal ini diamanahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pancasila (LPPM UP) dan di tingkat fakultas dilaksanakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UPPM FHUP).

X